INIBANTEN.COM – Kondisi Setu 7 Muara Pamulang semakin menimbulkan kekhawatiran dengan munculnya bangunan permanen komersil baru, Cafe With Forest, di area sempadan. Bangunan tersebut, yang terletak di belakang Pamulang Square, telah menimbulkan kontroversi karena diduga melanggar aturan.
Pantauan di lokasi pada Minggu malam, 17 Maret 2024. Suasana ramai dipadati oleh pasangan muda, keluarga kecil, dan penggemar live music.
Namun, kehadiran cafe ini menimbulkan kecaman dari aktivis lingkungan. Mereka menyoroti bahwa keberadaan bangunan komersil di sempadan Setu 7 Muara melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 yang mengatur garis sempadan danau paparan banjir.
Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Ade Yunus, menegaskan bahwa bangunan semacam ini seharusnya memperoleh izin pembangunan dari pihak berwenang. Tanpa izin tersebut, bangunan tersebut dianggap ilegal dan melanggar peraturan.
Meskipun pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menyatakan bahwa izin pembangunan cafe belum diberikan, Cafe With Forest telah beroperasi selama 4 hingga 5 bulan.
Pengelola Cafe With Forest sendiri belum memberikan keterangan mengenai keberadaan bisnis mereka di area sempadan Setu. Redaksi terus berupaya untuk memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi ini.(Rid)