INIBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini diambil untuk memudahkan pengurusan dokumen saat mendaftar sekolah di daerah Kota Tangsel.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, semua orang tua di Tangsel harus segera mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka mulai dari usia 1 tahun hingga 17 tahun.
KIA akan menjadi syarat penting saat mendaftarkan anak ke sekolah dasar, menengah, maupun atas di Kota Tangsel, bersama dengan dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Saat ini, pembuatan KIA bagi anak merupakan kewajiban bagi masyarakat, dan kami mendorong agar mereka segera mengurusnya,” kata Dedi Budiawan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Meskipun telah tercapai 50 persen dari target 360 ribu KIA, masih ada kekurangan sebanyak 36 ribu KIA yang harus dipercepat proses pembuatannya. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam proses ini.
Proses pembuatan KIA diklaim sangat cepat, bahkan hanya membutuhkan hitungan menit saja. Masyarakat dapat mengurus KIA di Kantor Disdukcapil, gerai sentra layanan administrasi kependudukan (adminduk), serta 7 Kantor Kelurahan strategis yang akan dibuka dalam tahun ini.
“Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat di loket Drive Thru Dukcapil Tangsel di gedung bekas kantor Kecamatan Setu, samping gedung DPRD via Ojol sebelum jam 12.00 WIB,” tambah Dedi Budiawan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua anak di Tangsel dapat memiliki identitas resmi yang sah, memudahkan proses administrasi, dan memberikan perlindungan hak-hak mereka di masa depan.