INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya tengah menginvestigasi laporan seorang wanita berkewarganegaraan Korea Selatan terhadap penyanyi dangdut, Tisya Erni (TE). Laporan tersebut mencakup dugaan perzinahan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, menyatakan bahwa proses administrasi awal sedang dilakukan.

“Kami baru menerima laporan mengenai kasus perzinahan dan sedang melakukan administrasi awal,” ujar Evi Pagari kepada wartawan pada Selasa, 12 Maret 2024.

Evi menjelaskan bahwa setelah administrasi awal selesai, penyidik akan meminta klarifikasi dari pihak korban. Namun, belum ada kepastian mengenai jadwal klarifikasi tersebut.

“Proses klarifikasi korban akan memakan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini