INIBANTEN.COM – Polisi masih mendalami kasus tragis di Perumahan Summarecon Bekasi, di mana seorang ibu muda membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun. Korban AAMS ditemukan dengan sekitar 20 luka tusukan pada tubuhnya.
Pelaku, SNF (26 tahun), saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, pelaku terlihat agak santai, bahkan tertawa.
“Mohon maaf, tadi pada saat (pelaku) diambil keterangan sedikit agak ketawa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Pihak berwenang berencana untuk menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Asifor) guna mengevaluasi kondisi kejiwaan pelaku.
SNF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 8 Maret 2024 di Mapolda Metro Jaya.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Penyelidikan juga melibatkan lima saksi, termasuk sekuriti perumahan dan kerabat tersangka. Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, tindakan melakukan pembunuhan itu didasari oleh bisikan gaib.