INIBANTEN.COM – Cafe White Forest yang terletak di sekitar Danau Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan karena diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Pertama, cafe yang beroperasi di Pamulang Square diduga tidak memiliki izin resmi. Kedua, cafe tersebut juga diduga tidak mematuhi Garis Sempadan Situ (GSS).
Menurut Lucky Trisyahnura, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, proses izin harus melalui aplikasi daring Simponie. Namun, untuk Cafe White Forest, izinnya belum terdaftar.
“Saya belum mengetahui pemohon izin Cafe White Forest, namun bisa dicek dari nama pemohon yang berada di belakang Pamulang Square,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024.
Cafe White Forest telah beroperasi selama lima bulan dan berlokasi di belakang Pamulang Square. Namun, pemiliknya tidak terlihat selama dua bulan terakhir.
Menurut pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya, “Pemilik Cafe White Forest belum datang ke lokasi dalam dua bulan terakhir.”
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Pasal 12 menyebutkan:
1. Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
2. Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batas badan danau.
3.Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Denie Daniel, Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Namun, terkait izin Cafe White Forest, belum ada detail yang diketahui. Denie Daniel menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan lokasi karena pemakaian lahan tanah Pamulang Square tetap memerlukan izin.
Cafe White Forest yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 7, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, dapat terindikasi tidak memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel jika benar-benar tidak berizin.(Wrd)