INIBANTEN.COM – Polda Sulut menangkap buronan dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia. Tersangka, yang berinisial RM, merupakan target lama dari kasus yang terjadi pada 2022.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang telah ditangkap sebelumnya, sementara RM berhasil lolos.

“Tersangka RM merupakan target lama dalam kasus ini, sehingga total ada lima tersangka. Empat di antaranya sudah divonis dan ada yang bebas. Tersangka RM adalah yang masih menjalani proses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, RM adalah warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan NCB Interpol Indonesia berhasil menjemputnya di Davao, Filipina.

“Penjemputan RM dilakukan melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri, memastikan proses penangkapan berjalan lancar,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan bahwa RM adalah orang yang membawa senjata api dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

“Dalam koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian di Manila dan Davao, kami berhasil membawa RM ke Indonesia untuk diproses hukum,” tambahnya.

RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB, yang saat itu telah ditangkap di Manokwari. RM menerima uang sekitar Rp 70 juta untuk pembelian tersebut.

“Tersangka membawa uang sejumlah itu untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Total 8 pucuk senjata api berhasil diamankan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini