INIBANTEN.COM – Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus ‘konten tukar pasangan’. Menurut Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, ada dua tersangka tambahan terkait konten yang melibatkan Samsudin.
“Pertama, kameramen dengan inisial FB, dan satu lagi editor dengan inisial FK,” ungkap Kombes Pol. Dirmanto pada Selasa, 5 Maret 2024.
Para tersangka mengakui bahwa konten tersebut dibuat oleh Samsudin dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pelanggan (subscriber). Mereka juga berharap konten tersebut akan meningkatkan popularitas tempat pengobatan di Blitar. Meskipun pemeriksaan oleh ahli agama belum dilakukan, pemeriksaan oleh ahli sosiologi bahasa sudah dilakukan, sementara pemeriksaan yang lain akan menyusul.
“Penegakan hukum dalam kasus ini masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan bahwa keuntungan dari konten YouTube yang dihasilkan oleh Samsudin mencapai Rp100 juta per bulan.
“Keuntungan tersebut didapat dari konten secara keseluruhan, dengan video terbaru yang menjadi pusat polemik sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk menonton,” tutup Kombes Pol. Dirmanto.