INIBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 5 Maret 2024, mengonfirmasi menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebutkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Menurutnya, aduan masyarakat akan diprioritaskan untuk diverifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Laporan yang disampaikan IPW menyebutkan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan modus cashback.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, juga telah menyertakan bukti pelaporan yang akan menjadi dasar bagi KPK dalam melakukan investigasi lebih lanjut.

“Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini