INIBANTEN.COM – Sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) siap menguji coba keberadaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Paling tidak, enam Polda telah memastikan implementasi ini akan dimulai pada Jumat, 1 Maret 2024.
Informasi ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram BPJS Kesehatan pada Senin, 26 Februari 2024.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut,” bunyi keterangan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya, Senin, 26 Februari 2024.
Sebagaimana dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, uji coba ini akan menjadi langkah baru dalam proses penerbitan SKCK di wilayah-wilayah tertentu.
Sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri yang mencatat sejarah kejahatan seseorang.
Biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses penerbitan SKCK dapat menjadi lebih efisien sambil tetap mempertahankan standar keamanan yang diperlukan.
Berikut ini adalah 6 polda yang menjadi lokasi percontohan uji coba tersebut:
1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang
– Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Aimas