INIBANTEN.COM – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap bayi dengan menangkap tiga pelaku. Penjualan bayi ini terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, di Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kombes Pol.M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, pengungkapan ini berawal dari laporan  T (35 tahun), yang pada awalnya juga sebagai korban dalam kasus tersebut.

“Terungkapnya tindak pidana ini berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh Saudari T yang juga awalnya yang bersangkutan sebagai pelapor. Namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik kita tetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 23 Februari 2024

Bersama EM (30 tahun) dan AN (33 tahun), suami siri EM, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.

Perjanjian antara T dan EM terkait pembayaran terhadap bayi menjadi pemicu kasus ini. Tersangka T mengenal EM saat hamil 8 bulan melalui grup adopsi dan kemudian melahirkan di rumah sakit. Namun, kesepakatan pembayaran Rp4 juta hanya sebagian terpenuhi dengan Rp1,5 juta, dan sisanya ditunda.

Ketika T menagih sisa pembayaran, EM selalu mengelak dengan berbagai alasan. Hal ini membuat T melaporkannya ke Polsek Tambora, menyebabkan penyelidikan yang mengarah ke wilayah Karawang, Jawa Barat, di mana EM berhasil ditemukan.

Dari interogasi dan penyelidikan, terungkap bahwa bayi yang diambil oleh EM dari T didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan kejahatan TPPO yang masih menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini