INIBANTEN.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi peningkatan angka kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencapai 108 orang. Data tersebut terungkap dalam rentang waktu 10 hingga 22 Februari 2024.

Menurut laporan, angka kematian ini tersebar di 18 provinsi, mulai dari Aceh hingga Maluku. Provinsi Jawa Barat menjadi yang paling terdampak dengan 27 kasus, diikuti oleh Jawa Timur dengan 24 kasus.

Selain itu, Kemenkes juga mencatat bahwa sebagian besar anggota KPPS yang meninggal memiliki penyakit komorbid seperti penyakit jantung, hipertensi, dan diabetes. Penyakit jantung menjadi penyebab utama kematian bagi 24 orang dari anggota KPPS yang meninggal.

Dari segi usia, anggota KPPS yang paling rentan adalah yang berusia 51-60 tahun, dengan 34 kasus kematian. Sedangkan dari kategori pasien, anggota KPPS merupakan kelompok terbanyak yang meninggal, diikuti oleh petugas linmas dan saksi.

“Banyak dari mereka memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi, ISPA, diabetes, hingga gagal ginjal kronik. Penyakit jantung merupakan penyebab utama kematian mayoritas anggota KPPS tersebut dengan jumlah 24 orang,” demikian pernyataan dalam siaran pers, Jumat, 23 Februari 2024.

Tragedi ini menyoroti risiko yang dihadapi para petugas pemilu dalam menjalankan tugas mereka, serta mendesak untuk peningkatan perlindungan dan perhatian terhadap kesehatan mereka dalam proses pemilihan umum mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini