INIBANTEN.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pengawasan terhadap kasus dugaan perundungan di salah satu SMA di Serpong, Tangerang Selatan, yang menyebabkan korban memerlukan perawatan intensif.

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Rini Handayani, pada Rabu, 21 Februari 2204, menegaskan kesiapan Kemen PPPA untuk memberikan bantuan pendampingan baik secara psikososial maupun hukum bagi korban dan keluarga. Kasus ini terungkap setelah kerabat korban berbagi cerita di media sosial, dan viral karena salah satu terduga pelaku merupakan anak dari figur publik.

Pendampingan Psikologis Bagi Korban

Anak korban telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari dampak traumatis. Kemen PPPA mengingatkan pentingnya pendampingan psikologis intensif bagi korban yang berusia remaja, serta penekanan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Penyelesaian Sesuai Hukum yang Berlaku

Menteri PPPA meminta agar penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Terduga pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peran Penting Keluarga dan Masyarakat

Kemen PPPA juga mengimbau peran penting keluarga dalam pengawasan dan pencegahan perilaku negatif pada anak. Pola pengasuhan positif dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci dalam pencegahan perilaku negatif. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyebarkan foto atau video yang melibatkan korban atau terduga pelaku, serta untuk segera melapor jika menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hotline untuk Melapor

Masyarakat diminta untuk segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 jika menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini