INIBANTEN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan terkait kasus yang melibatkan pemeran film porno, Francisca Candra Novitasari, yang dikenal dengan nama Siskaeee. Masa tahanan ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk memfasilitasi kelancaran penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kelancaran proses penyidikan.
“Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan, Jadi saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” ujarnya pada Kamis malam 15 Februari 2024.
Tersangka lain dalam kasus ini juga diminta untuk melakukan kewajiban lapor ke Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung, demikian tambah Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.