INIBANTEN.COM – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu, 7 Februari 2014 di  Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung, berhasil dibongkar oleh kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengumumkan penangkapan empat pelaku utama, yakni Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan. Salah satu pelaku masih dalam pengejaran intensif.

Menurutnya, para pelaku menyamar sebagai pencari rumah kontrakan sebelum melakukan aksinya. Mereka menyatroni rumah korban dengan senjata api tiruan, mengancam seorang ART (Asisten Rumah Tangga), dan menyekap beberapa korban di ruangan yang berbeda.

“Mereka pakai senjata  saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya airsoft gun. Mereka ngakunya dari BIN. Korban anak di sekap di kamar, ART laki-laki kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah. Pelaku mengambil barang-barang, laptop, handphone, BPKB, jam tangan, dan alat-alat elektronik, mobil Pajero yang berada di halaman rumah,” jelas Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Februari 2024.

Para pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024. Dua di antaranya arus menerima tindakan tegas dari polisi karena melakukan perlawanan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini