INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang mengerikan dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara (28 tahun) yang berusia 6 tahun.
Menurut pengakuan tersangka
Yudha Arfandi (33 tahun) alias YA
kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melakukan tindakan mulai menenggelamkan korban ketika berada di kolam renang dengan kedalaman 1,3 meter dengan memastikan terlebih dahulu tidak ada orang lain di sekitar kolam.
“Tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik,kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik,7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan persnya, Senin, 12 Februari 2024.
“Korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepian kolam,”lanjutnya.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke tepian kolam, di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang diketahui korban sudah tidak bernyawa. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal,” pungkasnya.
Kematian Dante terjadi di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.