INIBANTEN.COM – Polda Kepri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui aplikasi WhatsApp dengan inisial NIS, yang ternyata merupakan warga negara Bangladesh. Kejadian ini terjadi pada Januari 2022, di mana pelapor dan tersangka saling kenal saat berkuliah di Malaysia.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, hubungan antara pelapor dan tersangka berlanjut setelah mereka kembali ke negara masing-masing pada bulan April, namun akhirnya pelapor ingin mengakhiri hubungan tersebut. Namun, pada tanggal 25 Mei 2023, terjadi penyebaran video dan foto asusila melalui WhatsApp, yang diketahui bahwa nomor WhatsApp tersebut dimiliki oleh tersangka NIS.
“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka NIS yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp yang mana di ketahui bahwa nomor WhatsApp tersebut milik tersangka inisial NIS dan diterima oleh ayah pelapor serta teman-teman pelapor,” kata Putu Yudha Prawira.
Dalam konferensi pers hari Selasa, 6 Februari 2024, Dirreskrimsus menyebutkan bahwa pihak penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk yang berisi materi asusila. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp1.000.000.000.