INIBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengumumkan peningkatan status kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6 tahun).
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa setelah gelar perkara pada Selasa, 6 Februari 2024, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Wira Satya Triputra, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi dan sedang melakukan uji laboratorium terhadap bagian organ yang diambil.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam.
Langkah-langkah ini termasuk pemeriksaan bukti digital berupa rekaman CCTV, yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Dante meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB, di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.