INIBANTEN.COM – Polres Pacitan Polda Jatim mengungkap misteri kematian remaja MRS (12 tahun) pada Jumat, 5 Januari 2024. Ternyata, tersangka perempuan AFA (25 tahun) diduga sengaja mencampurkan racun dalam kopi yang sebelumnya dibuat oleh ayah korban. Motifnya terkait laporan pencurian yang meresahkan tersangka.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa AFA mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan forensik dan jejak digital. Tersangka diketahui membeli sianida secara online.
Korban, seorang pelajar, meninggal setelah minum kopi yang dibuat tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Tersangka, yang sebelumnya terjerat utang pinjol, mencuri buku rekening, kartu ATM, dan KTP Sukatmini (ibu korban). Karena takut dilaporkan, AFA meracuni korban dengan sianida.
“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP,” terang AKBP Agung Nugroho, Kamis malam, 1 Februari 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menanggapi tindak pidana, diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban di Pacitan.