INIBANTEN.COM – Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang Priantoro, menerima penyerahan sukarela empat pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi dari warga Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan, dan Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Senin, 29 Januari 2024.

Penyerahan senjata dilakukan di Balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh kepala desa masing-masing, sementara Desa Kagungan Dalam diserahkan oleh Sekertaris Desa dan tokoh pemuda.

Bambang Priantoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sambang dan himbauan terkait larangan memiliki serta menyimpan senjata api, sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Keempat senjata api rakitan tersebut berasal dari warga Desa Kagungan Dalam (2 pucuk), Desa Sri Tanjung (1 pucuk), dan Desa Tanjung Harapan (1 pucuk).

Bambang Priantoro menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum guna meminimalisir peredaran senjata api rakitan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya.

“Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang hukum, diharapkan dapat memperkecil angka peredaran senjata api rakitan dan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya,” tegas Kapolsek Tanjung Raya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan kepala desa setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini