INIBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini dilakukan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar. Setelah pembuatan paspor dan pembayaran fee, para korban dikirim ke Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya dengan visa wisata.
Namun, setibanya di Turki, para korban mengalami kondisi sulit. Dalam penampungan selama 1 minggu hingga 2 bulan, mereka dilarang berbicara dan kehilangan barang pribadi seperti paspor dan handphone. Kondisi ini memaksa para korban untuk melapor ke Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Januari 2024, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Kasus ini melibatkan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan/Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia