INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20 tahun) di sebuah kos-kosan di kawasan Sukmajaya, Depok, Selasa, 23 Januari 2024.

Reka ulang ini dilakukan dengan menghadirkan tersangka AA (20 tahun) dan disaksikan oleh ibu si pelaku.

Ada 30 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama terhadap korban KRA.

“Rekonstruksi pada hari ini, kami  dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” jelas Kasubdit Jatanras DitreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (23/1/24).

Ia menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan Arbirama hanya menerangkan 24 adegan.

“Adapun tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan perkosaan terhadap korban,” ujarnya.

Menurutnya, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri. Sehingga, pelaku tidak mengetahui kapan korban meninggal.

“Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini