INIBANTEN.COM – Dalam razia yang berlangsung mulai 10 hingga 19 Januari 2024, Ditlantas Polda Jabar mencatat pencapaian signifikan dengan menyita total 17.671 knalpot brong. Operasi ini melibatkan seluruh Polres di wilayah Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemberantasan penggunaan knalpot tidak standar.

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Ditlantas Polda Jabar dan seluruh Satlantas Polres. “Operasi knalpot brong ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat yang semakin meningkat,” ujar AKBP Edwin.

Peningkatan jumlah knalpot brong juga dianggap sebagai potensi pencipta konflik di masyarakat. Dalam konteks ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menekan penggunaan knalpot brong, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Polda Jabar tak hanya berfokus pada penindakan, namun juga melakukan upaya preemtif, preventif, hingga represif. Penertiban knalpot brong dilakukan secara rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” tambah Wadirlantas Polda Jabar.

Sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024, Polda Jabar telah intensif dalam menindak penggunaan knalpot brong, dengan total 11.425 knalpot disita di seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini