INIBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’, merayap dari Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, Maroko.
Dalam operasi terbaru, 21 pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Barat, membawa pengungkapan praktik penipuan yang melibatkan ratusan korban dari berbagai negara.
“Satu korban Warga Negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat, 19 Januari 2024.
Dengan keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan, sindikat ini menggunakan aplikasi kencan populer seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk memperdaya korban.
Operasi dilakukan di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan dua WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” katanya.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa sindikat ini beroperasi selama sekitar dua bulan, mengakali polisi dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu. Para pelaku pura-pura mencari pasangan melalui aplikasi kencan, lalu meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi.
Selain menegakkan hukum pada para pelaku, polisi juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dalam beraktivitas online, terutama di dunia aplikasi kencan.