INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan positif terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh selebgram Siskaeee terkait status tersangka dalam kasus film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan adalah hak yang patut dihormati.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” ungkapnya dengan keyakinan.
Dalam konteks profesionalisme, Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus film porno yang melibatkan Siskaeee.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Sebelumnya, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, dan sidang perdana direncanakan pada 22 Januari 2024. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, Sri Rejeki Marshinta, untuk memeriksa praperadilan tersebut.