INIBANTEN.COM – Polri gencar melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bermotor di luar ketentuan yang menganggu ketertiban dan menciptakan polusi suara. Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya mengumumkan langkah tegas ini pada Senin, 15 Januari 2024.
Dalam upaya menarik perhatian masyarakat, selain melakukan pemusnahan, Polri menciptakan karya seni unik dengan mengubah hasil barang bukti knalpot brong menjadi patung penghias kota.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat agar menghindari penggunaan knalpot brong, sebuah pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Patung-patung ini, dipasang di berbagai kota seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi, memiliki berbagai bentuk kreatif, mulai dari bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri berharap bahwa transformasi knalpot brong menjadi patung seni bukan hanya mengingatkan masyarakat akan bahaya knalpot brong, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di berbagai kota di Indonesia. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan solusi kreatif untuk menanggulangi masalah di tengah masyarakat.