INIBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan pada Selasa, 9 Januari 2024, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan terkait hari-hari libur bersama bagi para pegawai ASN di tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, terdapat beberapa penetapan cuti bersama pada tahun 2024, antara lain:

9 Februari 2024 (Jumat): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

12 Maret 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

10 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

24 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak;

18 Juni 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah;

26 Desember 2024 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa cuti bersama sebagaimana ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, memberikan kepastian jadwal libur bersama bagi pegawai ASN di Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini