INIBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang dikenal sebagai UU ITE jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Salinan undang-undang ini telah diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara di situs resmi mereka.
Revisi UU ITE ini mencakup sejumlah perubahan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penghapusan pasal 27 ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Meskipun pasal tersebut dihapus, UU ITE jilid II memasukkan pasal 27A dan 27B, yang dianggap sebagai pasal karet baru. Pasal 27A mencakup serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
Selain itu, penambahan ayat (3) pada pasal 28 mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Terdapat juga penambahan wewenang bagi penyidik kepolisian, di mana UU ITE jilid II memungkinkan penyidik untuk menutup sementara akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital seseorang.
Revisi UU ITE ini menuai berbagai pandangan dari berbagai pihak dan menjadi sorotan terutama terkait kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia.