INIBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers menyusul keberhasilan mereka dalam mengamankan pelaku pembunuhan brutal satu keluarga di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel pada Senin, 1 Januari 2024.

Pelaku, Eeng (85 tahun), berhasil ditangkap oleh anggota unit 4 Subdit III di Dusun Mudo Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rejo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu, 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Eeng diduga bertanggung jawab atas pembunuhan keji terhadap Heri (40 tahun), Masturah (70 tahun), Marchello (12 tahun), dan Barbye Aurell Baylesa (5 tahun).

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan keempat mayat ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan salah satunya bahkan berada di dalam septic tank.

Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan bisnis jual beli handphone antara Eeng dan korban Heri. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk menanyakan hasil bisnis. Pertengkaran eskalatif berujung pada penganiayaan dengan menggunakan kayu bakar.

Eeng dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHpidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini