INIBANTEN.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat menyambut tahun baru dengan gembira, pasalnya retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) akan dihapus mulai  2 Januari 2024.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, kepada redaksi Inibanten.com pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Uji KIR, yang merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai kelayakan kendaraan bermotor secara teknis di jalan raya, khususnya untuk kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, akan menjadi layanan gratis.

Heris Cahya Kusuma menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ketentuan sesuai UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023, retribusi pelayanan pengujian kendaraan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini