INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua orang tersangka berasal dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita. Di antara talent wanita yang menjadi tersangka termasuk Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
“Pada tanggal 8 Januari 2024, kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka,” tambah Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pemeran film dewasa ini akan menjalani proses hukum terkait perannya dalam produksi dan distribusi konten asusila dewasa yang disebarkan melalui berlangganan di situs web.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa yang berisi muatan asusila. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.