INIBANTEN.COM – Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan karyawan honorer, kedua belah pihak sepakat berdamai, mengakhiri perkara dengan restorative justice.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa surat pernyataan kesepakatan berdamai telah diserahkan ke polisi, membuka jalan bagi penyelesaian damai.

“Setelah ada kesepakatan, kami gelar perkara, dan akhirnya terjadi restorative justice,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.

Terhitung sejak Selasa, 19 Desember 2023, tersangka HW dan lainnya bebas dengan status wajib lapor.

Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa kewajiban laporan ini akan dikenakan setiap Senin dan Kamis. Jika ada pelanggaran, pihak berwenang akan memanggil untuk klarifikasi, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

Sebelumnya, pelapor yang menduga penipuan terkait rekrutmen karyawan honorer di Tangerang Selatan mencabut laporannya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, mengakhiri proses hukum dan membuka lembaran baru melalui restorative justice.

Hendra Wijaya (HW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, HW diduga menipu masyarakat yang ingin menjadi ASN di Tangerang Selatan dengan meminta uang jutaan rupiah.

Diketahui, polisi mengungkap kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan honorer di Tangerang Selatan dengan menangkap tersangka di Majalengka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini