INIBANTEN.COM – Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar, mengonfirmasi bahwa 13.229 warga Tangsel dapat kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 karena status pemilik KTP elektronik tidak terpenuhi.
Munawar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih di Tangsel harus memiliki KTP elektronik yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus.
“Walaupun dimungkinkan kartu keluarga sebagai dokumen kependudukan, lembaga penyelenggara masih menunggu kebijakan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Munawar, Rabu, 20 Desember 2023.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kota Tangsel mencapai 1.022.237 orang, terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan, dengan sebaran TPS sebanyak 3.824 pada 14 Februari 2024.