Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 19 Desember 2023, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif , Firli Bahuri. Permohonan tersebut terkait dengan status tersangka yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, dalam pengumumannya menyampaikan bahwa setelah pertimbangan yang seksama, pengadilan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengubah status tersangka Firli Bahuri. Status tersangka yang diberlakukan terhadapnya dalam kasus pemerasan SYL tetap dianggap sah.
Keputusan tersebut mencakup pertimbangan atas bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri. Imelda Herawati menegaskan pentingnya menjalankan proses hukum dengan itikad baik dan mengikuti aturan yang berlaku.
Keterlibatan Firli Bahuri, sebagai pejabat tinggi KPK, dalam kasus ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini dan bagaimana lembaga peradilan melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam konteks dugaan pemerasan terhadap SYL.