INIBANTEN.COM – Rinto Katana (28 tahun), sopir Bus PO Handoyo yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali, angkat bicara terkait insiden yang merenggut 12 nyawa penumpangnya pada Jumat, 15 Desember 2023. Rinto Katana, yang saat itu menggantikan sopir pertama, Rio, mengakui bahwa kecelakaan itu terjadi karena kelalaian dirinya dalam mengemudi.
“Saya udah beberapa kali lewat jalur itu, selama perjalanan kecepatan standar operasional di jalan tol,” ungkap Rinto Katana pada pemeriksaan intensif yang tengah dijalani. Dia menegaskan bahwa kendaraan dan dirinya dalam kondisi sehat saat kejadian.
Rinto Katana menggantikan kemudi setelah bus melewati Kendal, dan menegaskan bahwa tidak ada firasat buruk sebelumnya. Namun, dia mengakui lalai saat memasuki tikungan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat itu saya yang mengemudikan bus, dan semua itu tidak disengaja, mungkin memang kelalaian dari saya,” ujar Rinto Katana, Minggu, 17 Desember 2023.
Meski sempat melakukan pengereman, oleng membuat upaya pengereman minim.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa Rinto Katana dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling tinggi dalam Pasal 311 adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.