INIBANTEN.COM – Kepolisian menetapkan Rinto Katana (28 tahun), sopir Bus PO Handoyo, sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, yang tragis dan mengakibatkan 12 orang meninggal pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Minggu, 17 Desember 2023, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara. Rinto Katana, yang merupakan sopir kedua Bus PO Handoyo, kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kecepatan tinggi saat mengemudi, terlihat dari kerusakan bus, pembatas jalan yang rusak, dan posisi persneling yang tinggi. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa kecepatan saat melintasi tikungan di atas 40 kilometer per jam, sementara tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek tergolong cukup tajam.
Sopir Bus PO Handoyo dijerat dengan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus ini menjadi sorotan karena dampak fatal yang menimpa korban akibat kelalaian dalam mengemudi.