INIBANTEN.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, mengungkapkan bahwa selebriti Ammar Zoni masuk dalam kategori pemakai atau pecandu setelah ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba.
Pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember 2023, Ammar Zoni ditampilkan sebagai tersangka dan berbaju tahanan.
“Bahwa yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu,” ujar Syahduddi kepada wartawan.
Syahduddi menjelaskan bahwa keterangan ini didasarkan pada pengakuan Ammar Zoni yang menggunakan narkoba beberapa kali sejak bebas dua bulan lalu dalam kasus yang sama.
“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini, kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AH, yang ditangkap polisi sehari setelah Ammar Zoni ditangkap. “Barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. Dan memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni,” ungkap Syahduddi.
“Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dia dapat diserahkan kepada Ammar Zoni. Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga.