INIBANTEN.COM – Polda Metro Jaya buka suara terkait penilangan pengendara yang tengah mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, memberikan konfirmasi bahwa anggotanya telah memberhentikan dan menilang pemotor tersebut. Alasannya, pemotor dianggap melanggar aturan, meski dalam unggahan diketahui bahwa ambulance sedang membawa pasien.
“Menurut aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan harus memenuhi ketentuan dan kewenangan dari Polri,” terang Kombes Pol. Latif Usman pada Rabu, 13 Desember 2023.
Kombes Pol. Latif Usman menyoroti penggunaan rotator oleh pengawal, yang bisa menimbulkan keraguan karena bukan petugas kepolisian yang melaksanakan pengawalan. Hal ini menjadi perhatian karena dapat menimbulkan potensi bahaya dan perdebatan di lapangan.
“Pengawalan dilanjutkan hingga rumah sakit karena pengawalan oleh masyarakat umum tidak memiliki kewenangan. Oleh karena itu, anggota polisi langsung mengambil alih dan mengawal ambulans hingga mencapai rumah sakit,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Desember 2023.
Pernyataan ini mengklarifikasi tindakan penilangan yang kontroversial, menjelaskan pertimbangan hukum dan keamanan yang mendasari tindakan petugas.