INIBANTEN.COM – Bea Cukai Dumai mencatat prestasi dengan berhasil mengamankan Kapal KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023. Kapal tersebut membawa 280 bal goni pakaian bekas dan berhasil menangkap Nahkoda berinisial AB, serta satu Kepala Kapal Mesin (KKM) berinisial J, beserta lima Anak Buah Kapal (ABK).

Mengutip siaran pers Bea Cukai Dumai, berdasarkan informasi intelijen dari tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, Kapal KM Rajawali diduga mengangkut pakaian bekas (balepressed) dari Port Klang, Malaysia, menuju Kota Dumai, Indonesia. Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai melakukan pemantauan hingga berhasil menemukan kapal tersebut.

Setelah identifikasi awal, diketahui bahwa Kapal KM Rajawali membawa pakaian bekas yang termasuk dalam barang dilarang impor. Kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Kapal KM Rajawali diawaki oleh 7 ABK, membawa 277 bal pakaian bekas dan 9 karton parfum dari Port Klang, Malaysia, yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai, Indonesia.

Dalam proses selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Kanwil DJBC Riau untuk penanganan lebih lanjut. Nahkoda (AB) dan KKM (J) ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima ABK dianggap sebagai saksi setelah tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka selama proses penyidikan.

Dedi Muhardi, staff Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau, menjelaskan bahwa penanganan barang hasil penindakan melibatkan Pengadilan Negeri setempat dengan mengajukan permohonan penetapan penyitaan. Selanjutnya, status barang hasil penindakan menjadi barang yang disita untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini