INIBANTEN.COM – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial RZ (29 tahun) sebagai pelaku penganiayaan terhadap balita di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Korban mengalami patah leher.

Aksi RZ terungkap setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Kasus ini mencuat ketika korban dibawa ke rumah sakit dengan alasan luka akibat terjatuh, namun rupanya mengalami penganiayaan fisik yang mengakibatkan patah leher.

Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki hubungan sebagai kekasih dari tante korban. Orang tua balita, yang saat itu sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, menitipkan anaknya ke keluarga tersebut.

“Aksi kekerasan terhadap balita tersebut, benar adanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban usia tiga tahun inisial RA,” ungkap Iptu Sri Yatmini, pada Selasa malam, 12 Desember 2023.

Pelaku, berinisial RZ, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena merasa terganggu dengan perilaku rewel anak korban. Kejadian tersebut terjadi sejak November 2023 saat anak korban dititipkan ke tantenya.

“Karena anak ini sering rewel berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 76 C dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 80 Ayat 3 tentang Penganiayaan Anak. Tersangka dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini