INIBANTEN.COM – Polda Lampung mengumumkan bahwa Komika berinisial AR (33 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Menurut Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung.

Pemeriksaan melibatkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli, dan berdasarkan hasilnya, AR dinyatakan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa komika berinisial AR diduga melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, dengan subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Kasus ini mencuat setelah pertunjukan stand up comedy yang membahas “Desak Anies Baswedan,” yang dianggap melibatkan unsur penistaan agama terkait nama Muhammad.

Keberlanjutan kasus ini menjadi sorotan di tengah pentingnya menjaga harmoni antarumat beragama dan memperhatikan batasan-batasan hukum dalam menyampaikan materi komedi atau gag untuk menghindari potensi konflik dan ketegangan sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini