INIBANTEN.COM – Polda Bali telah memulai penyelidikan terkait dugaan eksploitasi lumba-lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar Selatan, setelah adanya laporan dari seorang WNA asal Jerman kepada Duta Besar RI di Berlin.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa pengecekan dan pemeriksaan dilakukan sesuai perintah Kapolda Bali.

“Dari hasil pengecekan, termasuk pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, hingga Direktur Bali Exotic Marine Park, didapatkan informasi mengenai jumlah lumba-lumba yang dimiliki oleh PT Taman Benoa Bali Exotic,” ungkap Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Desember 2023.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat sembilan ekor lumba-lumba di Bali Exotic Marine Park, dengan tujuh ekor di antaranya berasal dari titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan dua ekor dinyatakan telah mati. Selain itu, terdapat empat ekor lumba-lumba yang merupakan hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Saat ini, proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung, dan tim gabungan Polda Bali sedang melakukan analisis labfor terhadap air dan satwa. Ahli dari BKSDA juga turut diperiksa,” tambah Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT. Bali Exotic Marine Park memiliki sejumlah izin, antara lain IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, SITU Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, dan izin lingkungan Nomor 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.

Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menambahkan bahwa pihak Bali Exotic Marine Park juga menyediakan izin lainnya, termasuk rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL), izin kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, izin lembaga konservasi Nomor SK.505/Menihk/Setjen/KSA.2/8/2019, serta izin perolehan satwa liar Nomor SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini