INIBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal resmi untuk debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, seluruh debat capres-cawapres direncanakan akan diselenggarakan di Jakarta, dengan salah satu debat, baik pembukaan atau penutupan, akan dilakukan di kantor KPU.
“Ada satu jadwal debat nanti entah pembukaan atau penutupan di kantor KPU,” ujar Hasyim Asy’ari pada Rabu, 29 November 2023.
Debat capres-cawapres dijadwalkan dalam lima sesi yang akan berlangsung antara Desember 2023 hingga Februari 2024. Rincian jadwal debat meliputi 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.
Dalam keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, durasi debat capres-cawapres ditetapkan selama 150 menit, terdiri dari segmen debat selama 120 menit dan jeda iklan selama 30 menit.
KPU menetapkan tema umum debat merujuk pada “visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)”.
Sementara tema spesifik debat akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan masing-masing paslon atau tim kampanyenya.