INIBANTEN.COM – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) memperkenalkan layanan uji Kendaraan Bermotor (KIR) berbasis Drive Thru di halaman kantor UPT PKB Dishub Tangsel.
Heris Cahya Kusuma, Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, menjelaskan bahwa Drive Thru ini merupakan inovasi baru dalam uji KIR dengan sistem pemesanan online dan pengujian melalui jalur Drive Thru.
“Acara peluncuran pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis Drive Thru dan sistem pemesanan online KIR. Pendaftaran sekarang bisa dilakukan secara online,” ujar Heris.
Sebelumnya, pelayanan manual dianggap kurang efektif. Oleh karena itu, pihaknya membuat terobosan baru dengan mengadopsi sistem web.
“Pendaftaran sebelumnya masih manual, beberapa orang mungkin mendaftar online melalui kontak center, tetapi ini belum efektif. Karena itu, kami meningkatkannya dengan menggunakan aplikasi berbasis web, yaitu bookir.tangerangselatankota.go.id,” jelasnya.
Selain pendaftaran, mekanisme pembayaran uji KIR juga dapat dilakukan secara online menggunakan metode pembayaran digital seperti Gopay dan Ovo.
“Semua sistem ini berbasis online, tidak menerima pembayaran tunai. Pembayaran bisa dilakukan melalui Gopay, Ovo, dan metode pembayaran digital lainnya,” tambahnya.