INIBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye untuk peserta Pemilu 2024. Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal kampanye mencakup berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Kemudian, pada periode 21 Januari hingga 10 Februari 2024, diizinkan kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Masa tenang akan berlaku mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

PKPU juga mengatur kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres dengan menetapkan jadwal kampanye tambahan pada 2 hingga 22 Juni 2024. Sementara masa tenang untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2024.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi seluruh peserta pemilu dalam mengikuti kampanye serta memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan lancar dan adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini