INIBANTEN.COM – Dirreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan tiket Piala Dunia U-17 2023 dengan menangkap pelaku, Maulana Septian Rushadi (MS), di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 24 November 2023.
Pelaku, Maulana Septian Rushadi (MS), menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023 melalui media sosial dengan harga di bawah normal. Para korban yang tertarik melakukan pembayaran, namun tiket yang ditawarkan ternyata palsu dan tidak memiliki kode barcode.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket Piala Dunia U-17 2023. Disarankan untuk membeli tiket resmi melalui penyelenggara atau agen resmi yang ditunjuk.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tiket palsu pertandingan putaran 16 Besar antara Timnas Ekuador vs Brazil dan Timnas Spanyol vs Jepang, bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp150.000, satu buah handphone merk Vivo milik tersangka, akun Facebook dengan username (NAGORO ERLANGGA), akun WhatsApp dengan nomor (081235281732) AN. ERLANGGA_YHOSSI_H, dan satu buah kartu identitas tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana.