INIBANTEN.COM – Polres Gresik mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan oknum suporter Gresik United sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur. Dari delapan tersangka, empat di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa setelah kejadian, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, delapan orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menunjukkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom pada Rabu, 22 November 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, berbagai jenis dan ukuran batu, beberapa potongan kayu, dan visum et repertum. Pasal yang dipersangkakan terkait dengan perbuatan tersebut mencakup Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut menegaskan bahwa orang yang bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum yang mengakibatkan luka dapat dihukum penjara maksimal selama 7 tahun.