INIBANTEN.COM – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok jaminan pekerjaan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini melibatkan pelaku yang diketahui bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel dan menawarkan pekerjaan dengan pembayaran sejumlah uang.

Korbannya, Ha (63 tahun), warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mengalami kerugian signifikan akibat kepercayaan terhadap tawaran pekerjaan tersebut.

Awalnya, Sa menawarkan pekerjaan untuk anak korban dan mengenalkannya dengan HW (49 tahun), yang bekerja di Bapenda Tangsel. HW menawarkan pekerjaan di Kantor Samsat dengan syarat membayar sebesar Rp150 juta. Meskipun korban hanya mampu membayar sebesar Rp125 juta, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai.

Namun, setelah membayar, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pegawai pemerintahan yang melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan.

“Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka,” ungkapnya.

Tim berhasil mengamankan tersangka HW di Majalengka pada Minggu, 19 November 2023, setelah melakukan pemanggilan yang tidak dihadiri oleh tersangka sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamankan melibatkan kwitansi uang masuk kerja honor yang ditandatangani oleh tersangka HW, kwitansi uang masuk yang ditandatangani oleh Sa, dan kwitansi uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh He.

Sebagai tindak lanjut, tim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, He dan Sa. Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga mencari keterangan terkait kemungkinan adanya korban lain akibat ulah tersangka HW.

“Pihaknya juga telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp80 juta,” ungkap Kompol Bambang AS.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan penipuan dan memberikan keamanan kepada masyarakat. Pencarian pelaku lain dan identifikasi potensi korban lainnya masih terus dilakukan oleh Polsek Pondok Aren. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini