INIBANTEN.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fuad, mengonfirmasi bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya, HW, terjerat kasus penipuan terkait janji pekerjaan dengan pembayaran mahar hingga ratusan juta rupiah.

HW, yang sebelumnya dianggap sebagai pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, ternyata bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel.

“Yang bersangkutan di Kesbangpol, infonya ditahan,” ujar Fuad pada Senin, 20 November 2023.

Menyikapi kasus ini, Fuad menyatakan bahwa BKPSDM akan meminta bukti penahanan kepada Polsek Pondok Aren yang menangani kasus tersebut. Sesuai prosedur, pemberhentian sementara akan diberikan terhadap HW hingga ada vonis pengadilan.

“Sesuai ketentuan PNS, yang ditahan itu tindakan yang diberikan adalah pemberhentian sementara sampai dengan vonis dari pengadilan,” jelas Fuad.

Pihak BKPSDM akan menilai vonis pengadilan dan mengambil tindakan lanjut. Jika vonis tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), pemecatan dapat diterapkan.

“Kalau misalnya dia kejahatannya masuk kategori penyelewengan atau Tipikor, itu diberhentikan. Kalau nanti non Tipikor, itu dilihat berapa lama vonisnya, 2 tahun, jadi batasannya itu 2 tahun,” tambah Fuad.

Kasus ini berawal dari penawaran pekerjaan kepada Ha (63 tahun), yang kemudian menghubungkannya dengan HW. HW menawarkan pekerjaan di Kantor Samsat dengan syarat pembayaran sejumlah uang. Meski hanya mampu membayar Rp125 juta dari mahar Rp150 juta, Ha belum juga mendapatkan pekerjaan tersebut.

Korban melaporkan kejadian ini pada 25 Juli 2023, dan Polsek Pondok Aren berhasil menangkap HW di daerah Majalengka pada 19 November 2023. Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain, He dan Sa, serta mencari keterangan terkait kemungkinan adanya korban lain akibat ulah HW.

Fuad berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya di Pemkot Tangsel, mendorong hati-hati dan kepatuhan terhadap aturan.

“Harapan kita ini jadi contoh bagi PNS yang lainnya supaya hati-hati dalam bekerja, tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini