INIBANTEN.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus sindikat pencurian modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Dimana, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku, yang memiliki peran berbeda-beda, yakni MA, ES, M, dan AO. Dan sudah beraksi dari tahun 2012.
Namun, lanjutnya, Satreskrim masih memburu empat pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku dari sindikat pencurian modus ganjal ATM,” kata Kombes Pol Sigit, Jumat (21/07/2023).

Kombes Pol Sigit menyebutkan, kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan berbagai daerah lain di Banten dan Jawa Barat, seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung, dan Cianjur.

“Aksi pelaku diketahui sudah sebanyak 400an kali di berbagai wilayah Banten dan juga Jawa Barat,” ucapnya.

Kombes Pol Sigit mengungkap, dari empat tersangka yang telah diamankan, satu di antaranya, yaitu inisial MA, merupakan residivis kasus pembunuhan. Dan dalam kasus ini yang bersangkutan berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM.

“Dari tiga laporan korban yang diterima kami, MA berhasil menguras saldo rekening salah satu korban hingga Rp285 Juta,” terangnya.

Sigit menyatakan, atas kasus itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening korban, rekaman CCTV TKP, uang tunai senilai Rp5,5 Juta, 4 buah tusuk gigi, dan 2 buah pisau kater.

“Kemudian puluhan lembar kartu ATM dari berbagai bank serta beberapa alat lainnya untuk kejahatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Sementara M, E, dan AO diganjar Pasal 480 ke-2e KUHP Juncto Pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini