INIBANTEN.COM – Usai viral  pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang sedang hamil muda di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilepas, kini ditangkap polisi kembali.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menyatakan permohonan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel atas kinerja penyidiknya yang terkesan plin-plan dalam menjalankan tugas.

“Pada kesempatan ini saya selalu Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat. Tentunya kami akan mengevaluasi kinerja penyidik untuk ke depannya,” kata AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan persnya, Selasa (18/07/2023).

Menurut AKBP Faisal Febrianto, alasan pihaknya melepas tersangka karena saat pemeriksaan tidak ditemukan luka berat.

“Untuk keyakinan penyidik itu kan kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makanya dengan jaminannya orang tua tersangka yakni diharuskan wajib lapor,” katanya.

Dia melanjutkan, saat melakukan aksinya, pelaku diduga dalam pengaruh Narkoba. Hal itu, kata AKBP Faisal Febrianto, berdasarkan dari tes urin pelaku yang positif Narkoba.

“Perlu rekan-rekan ketahui juga bahwa tersangka setelah dites urin ternyata positif Narkoba yaitu metavitamin. Jadi mungkin pada saat melakukan aksinya tersangka masih terpengaruh Narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini